Tegal, Jawa Tengah — Dugaan praktik ilegal penimbunan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tegal. Seorang oknum pengangsu berinisial MFT yang kerap beroperasi di SPBU 44.521.16 Kecamatan Warureja diduga terlibat dalam pembelian solar subsidi secara besar-besaran. Modusnya adalah menggunakan jeriken berkapasitas 30 hingga 35 liter, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga pasar.
Praktik ini jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan negara serta masyarakat kecil yang justru berhak menerima BBM bersubsidi tersebut.
Terang-Terangan, Tanpa Takut Aparat
Hasil penelusuran dan investigasi media yang dilakukan pada Sabtu, 28 Juni 2025, mengungkap aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut dilakukan secara terbuka, seolah SPBU tersebut telah menjadi "milik pribadi" oknum pengangsu. Tidak tampak adanya pengawasan serius dari aparat penegak hukum (APH) maupun dari pihak pengelola SPBU.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pembiaran sistematis atau bahkan kemungkinan adanya oknum yang turut membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Arogan dan Mengintimidasi Wartawan
Yang lebih mengkhawatirkan, saat wartawan media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada MFT baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, sikap tidak kooperatif yang diterima. MFT justru bersikap arogan, dengan nada tinggi mengintimidasi, bahkan sempat melontarkan tantangan berkelahi kepada pimpinan redaksi.
Sikap ini tidak hanya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum, tapi juga bentuk nyata dari ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Langgar Dua Undang-Undang Sekaligus
Tindakan MFT dan aktivitas di SPBU 44.521.16 jelas melanggar dua peraturan utama, yaitu:
-
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)." -
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000."
Kedua pelanggaran tersebut bukan pelanggaran ringan. Negara harus hadir dan menindak tegas, agar praktik mafia migas tidak semakin merajalela.
Laporan Resmi Akan Dilayangkan
Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dikantongi, tim investigasi media akan segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Hal ini demi mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus mencegah kerugian lebih lanjut terhadap negara akibat praktik BBM subsidi ilegal.“Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat dan siap melaporkan ke kepolisian agar praktik haram semacam ini tidak terus merugikan masyarakat dan negara,” tegas perwakilan tim investigasi.





Posting Komentar