Bekasi, Jawa Barat – Sejumlah toko obat ilegal berkedok kosmetik yang menjual bebas obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum Kota Bekasi, terungkap melalui hasil investigasi lapangan. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Riklona dijual tanpa resep dokter, tanpa pengawasan tenaga farmasi, dan tanpa izin edar dari instansi terkait.
Investigasi menemukan pola peredaran yang sporadis namun sistematis. Para penjaga toko mengaku tidak tahu siapa pemilik toko sebenarnya. Mereka direkrut oleh agen dari kampung dan hanya bekerja menjaga serta melayani pembeli.
Ketika dikonfirmasi, penjaga toko menyambungkan awak media kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan mereka. Dalam sambungan telepon, pria tersebut memperkenalkan diri sebagai Akbar, dan menyatakan dirinya sebagai penanggung jawab toko-toko tersebut.
Namun, ketika dihubungi lebih lanjut untuk dimintai klarifikasi, Akbar menolak wawancara dengan dalih sedang sibuk “mencari berita.” Dari penelusuran awal, Akbar diduga adalah seorang oknum wartawan yang berperan sebagai koordinator atau bahkan beking dari jaringan toko obat ilegal ini.“ Kami akan menyelidiki apakah yang bersangkutan benar-benar tercatat sebagai anggota organisasi wartawan di Bekasi. Jika terbukti, akan kami proses secara etik dan organisasi,” ujar salah satu pengurus organisasi wartawan
Pelanggaran Hukum yang Dilanggar Aktivitas ini melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang di Indonesia, antara lain UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196: Mengedarkan obat tanpa izin edar dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pasal 197: Mengedarkan obat yang tak memenuhi standar mutu dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang/jasa berbahaya bagi kesehatan. KUHP Pasal 55 dan 56bMenjerat pihak yang membantu, menyuruh, atau turut serta dalam tindak pidana.
Desakan Tindakan Tegas Masyarakat dan pemerhati anti-narkoba mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak toko-toko ini. Peredaran bebas obat keras berisiko menimbulkan krisis kesehatan dan penyalahgunaan zat psikotropika, terutama di kalangan remaja.“Kami minta polisi dan Dinkes turun tangan. Ini sudah sangat mencolok. Kalau dibiarkan, akan merusak generasi muda,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain penindakan hukum, organisasi wartawan di Bekasi juga diminta bersikap tegas. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk membekingi praktik ilegal yang merusak masyarakat.
AGP. 007





Posting Komentar