Dharmasraya, Sumatera Barat – Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga kuat dikelola oleh mafia tambang di wilayah Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, menjadi sorotan publik. Kegiatan ilegal ini berlangsung secara terang-terangan di beberapa titik seperti Kelompok 6 Lahan 1, Kelompok 7 Lahan 1, dan Kelompok 8 Lahan 1, bahkan berada di tengah-tengah pemukiman warga serta di sepanjang daerah aliran sungai kecil.
Keberadaan tambang-tambang tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan sangat kasat mata ini tidak terendus atau ditindak oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Dharmasraya?
Aktivitas Meresahkan, Ekosistem Terancam
Tim awak media yang melakukan penelusuran langsung di lapangan mendapati bahwa aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut sangat meresahkan warga. Selain menimbulkan kebisingan dan polusi, kegiatan tambang ini telah menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem, khususnya di sekitar anak sungai yang menjadi sumber air masyarakat.
Seorang warga yang ditemui di sekitar Blok D, Stiung IV, Nagari Koto Gadang, menyatakan bahwa kegiatan tambang emas menggunakan mesin Dompeng telah berlangsung hampir setiap hari tanpa hambatan. Ia heran karena seolah tidak ada tindakan nyata dari aparat terkait.
"Kegiatan tambang emas Dompeng di sini sudah sangat lama. Anehnya, tidak ada tindakan hukum. Seperti dibiarkan begitu saja," ujar warga tersebut pada Minggu, 8 Juni 2025.
Diduga Dikoordinir oleh Oknum Lokal
Salah satu pekerja tambang emas ilegal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang pemuda lokal berinisial R. Sosok R ini disebut sebagai koordinator utama yang mengatur jalannya seluruh operasi tambang emas ilegal di kawasan Nagari Koto Gadang.
"Semua diatur oleh R. Dia yang jadi koordinator kegiatan ilegal ini," ungkap narasumber.
Lebih mirisnya lagi, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Disebutkan bahwa setiap unit mesin tambang menyetor uang sebesar Rp1.500.000 secara rutin kepada aparat, yang dikumpulkan oleh sang koordinator.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Lingkungan Serius
Aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara sistematis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pada Pasal 158, disebutkan bahwa:
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."
Selain itu, tambang-tambang liar ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Maka dari itu, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku tambang ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menempatkan masyarakat dan lingkungan dalam risiko besar.
Desakan kepada Aparat dan Pemerintah
Masyarakat menuntut ketegasan dari aparat penegak hukum dan meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih. Adapun lembaga yang didesak untuk segera turun tangan antara lain:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar
- Komisi III DPRD Kabupaten Dharmasraya
- Polres Dharmasraya
Sudah saatnya hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak, serta aparat yang terlibat—jika benar terbukti—juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang konsisten terhadap aktivitas tambang emas ilegal ini menjadi ujian serius bagi integritas institusi penegak hukum di Indonesia, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan lingkungan hidup dan keselamatan warga negara.
Ok/red





Posting Komentar