Dugaan Pelanggaran HAM di PT BEST: Karyawan Disekap dan Diperlakukan Seperti Tahanan








Sumedang, Jawa Barat — Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) menerima laporan serius terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak manajemen dan satuan keamanan (security) perusahaan PT BEST, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor industri [sebutkan sektor jika ada: misalnya, manufaktur/logistik/perkebunan].

Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber internal dan korban langsung mengungkap praktik kerja yang sangat merugikan buruh, bahkan menjurus pada tindakan kekerasan fisik dan psikologis.

Penyekapan dan Kekerasan terhadap Buruh yang Melarikan Diri

Dalam pengakuan beberapa mantan pekerja yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mereka menyatakan bahwa karyawan yang tidak kuat bertahan dalam tekanan kerja yang berat, sering kali memilih untuk melarikan diri dari lingkungan kerja.

Namun, bukannya diperlakukan secara manusiawi atau diberikan proses pemutusan kerja sesuai prosedur, mereka justru dikejar dan ditangkap oleh tim keamanan perusahaan. Lebih parah lagi, para buruh yang tertangkap ini kemudian disekap di dalam ruangan terkunci yang disebut “sel”, dan diperlakukan secara tidak manusiawi.

“Kami disekap seperti tahanan. Ada yang dipukul, ada yang hanya dikasih makan sekali. Mereka tidak memperlakukan kami seperti manusia, tapi seperti barang,” ujar salah satu korban yang berhasil melarikan diri.

Tindakan semacam ini, jika terbukti benar, melanggar hukum ketenagakerjaan, hukum pidana, serta deklarasi hak asasi manusia. Tidak ada perusahaan yang berhak menahan seseorang secara ilegal, apalagi melakukan penyiksaan fisik atau psikologis terhadap karyawan.


Reaksi SBNI: Ini Kejahatan Kemanusiaan!

Ketua DPC SBNI Kabupaten Sumedang, H. Acep Hidayat Komarudin, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh PT BEST dan mendesak pihak kepolisian serta Dinas Ketenagakerjaan untuk turun tangan.

“Jika informasi ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran norma kerja, ini adalah bentuk nyata dari kejahatan kemanusiaan. Tidak boleh ada perusahaan yang memperlakukan manusia seperti budak. SBNI akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas H. Acep.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tim advokasi hukum, serta membuka posko pengaduan bagi para korban dan keluarga pekerja yang menjadi sasaran intimidasi.


Desakan kepada Aparat dan Pemerintah Daerah

Serikat Buruh Nasionalis Indonesia melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) juga menyatakan bahwa laporan dari pekerja terkait kekerasan dan penyekapan di PT BEST telah masuk ke pusat dan menjadi perhatian serius organisasi.

“Kami menerima laporan dari pekerja yang disampaikan ke DPP SBNI secara tertulis dan lisan. Isinya sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan pola kekerasan yang sistematis,” ujar Ketua Umum SBNI, Wagimun.

Wagimun menambahkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan sedang menjajaki jalur hukum melalui pendampingan advokat buruh yang telah disiapkan oleh DPP.

Sekretaris DPP SBNI, Cut Herina, juga menegaskan bahwa laporan-laporan semacam ini bukan hal baru dan DPP SBNI mendorong aparat hukum untuk tidak tinggal diam.

“Kami siap membawa kasus ini ke Komnas HAM dan lembaga internasional jika pemerintah daerah tidak segera bertindak. Ini bukan lagi masalah hubungan industrial biasa, ini menyangkut martabat dan nyawa manusia,” ujar Cut Herina.


Kesaksian Mengerikan dan Trauma Berkepanjangan

Beberapa korban mengaku mengalami trauma berat akibat penyiksaan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum security dan atasan di perusahaan tersebut. Banyak di antaranya mengaku tidak berani kembali bekerja, bahkan ada yang harus menjalani perawatan psikologis.

“Saya melihat teman saya diseret dan dikunci dalam ruangan gelap. Dia menangis, memohon. Tapi mereka tidak peduli,” ujar mantan karyawan perempuan yang kini tinggal di luar kota untuk menghindari tekanan.


 Buruh Bukan Budak

Serikat Buruh Nasionalis Indonesia menyerukan agar seluruh pihak bersatu menolak kekerasan terhadap buruh dalam bentuk apa pun. Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, aman, dan manusiawi.

“Kami tidak akan diam. Buruh bukan budak. Jika negara abai, maka rakyat harus bersatu menegakkan keadilan,” tutup H. Acep Hidayat Komarudin.


🟢 SBNI membuka hotline pengaduan dan bantuan hukum untuk seluruh buruh yang mengalami kekerasan dan intimidasi.
☎️ Hubungi Posko Advokasi SBNI 


085215353012.

Taruna_32

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama