Jakarta Timur – ||
Sebuah toko kelontong di kawasan Jalan Curug Raya, Jakarta Timur, terungkap secara terang-terangan menjual rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Penelusuran investigatif menunjukkan bahwa toko yang dikelola oleh seorang warga berinisial F tersebut telah lama menjalankan praktik ini tanpa kendala hukum berarti.
Rokok-rokok non-cukai tersebut dipajang terbuka dan dijual bebas kepada siapa saja, termasuk remaja dan anak di bawah umur. Harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding rokok resmi yang dijual di pasaran, membuat toko tersebut ramai pembeli.
Warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui keberadaan rokok ilegal di toko itu. “Rokoknya murah banget, tapi jelas-jelas ilegal. Nggak ada cukainya. Tapi tetap aja dijual bebas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Rokok Ilegal: Ancaman Ganda
Rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Produk ini diproduksi tanpa pengawasan dan tidak melalui uji standar keamanan bahan. Pemerintah merugi dari sisi penerimaan negara, dan masyarakat dirugikan karena mengonsumsi produk yang tidak jelas kandungannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Tindakan F jelas termasuk dalam pelanggaran berat terhadap ketentuan tersebut.
Seruan Penindakan Tegas
Pemerhati hukum dan LSM menyerukan agar aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai dan Kepolisian, segera turun tangan dan melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual produk ilegal serupa. Penindakan harus dilakukan tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memberi efek jera terhadap pelaku lain yang berniat melakukan praktik serupa.
"Negara sudah dirugikan triliunan rupiah tiap tahun akibat peredaran rokok ilegal. Jika dibiarkan, ini akan terus menggerus penerimaan negara dan membahayakan generasi muda," tegas Irfan Maulana, pengamat hukum dari LSM Transparansi untuk Negeri.
Ajakan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal, dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayah lain. Laporan dapat disampaikan secara anonim ke saluran pengaduan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun kepolisian setempat.
Tr_32






Posting Komentar