Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Pijat: "Golden Star Message" di Kemang Utara Disorot




Jakarta Selatan – Jurnalinvestigasimabes.com, 27 Juli 2025


Sebuah tempat usaha pijat yang berlokasi di Jalan Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diduga kuat menjadi kedok praktik prostitusi terselubung. Tempat bernama "Golden Star Message" ini dilaporkan oleh warga sekitar dan hasil investigasi tim media diduga menawarkan layanan esek-esek berkedok pijat profesional, termasuk praktik plus-plus yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.





Saat tim dari Jurnalinvestigasimabes.com melakukan penelusuran pada Minggu malam, suasana di sekitar lokasi tampak ramai, dengan sejumlah tamu pria hilir-mudik keluar masuk tempat tersebut. Ketika dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial A tidak berada di tempat. Tim media diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan bernama Pak Angga, yang enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan praktik prostitusi di tempat itu.





Berdasarkan temuan awal dan keterangan dari beberapa sumber internal, diduga bahwa "Golden Star Message" tidak hanya menyediakan layanan pijat biasa, namun juga jasa seksual yang secara terang-terangan ditawarkan kepada pelanggan tertentu, terutama saat malam hari.

Tempat ini terindikasi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain


1. Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara sampai satu tahun empat bulan.


2. Pasal 506 KUHP: Barang siapa mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun.


3. Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 tentang larangan praktik asusila dan pelacuran di tempat umum atau fasilitas usaha.


Jika praktik ini terus dibiarkan, maka hal ini bisa juga dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila terbukti ada unsur eksploitasi pekerja.


Keberadaan tempat seperti ini tidak hanya merusak moral dan norma sosial, tetapi juga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mereka sering melihat tamu-tamu mencurigakan datang larut malam, bahkan terkadang mengganggu ketenangan warga dengan kendaraan dan suara bising.


Selain itu, praktik prostitusi tertutup seperti ini berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, herpes, sifilis, dan gonore, terutama jika tanpa pengawasan medis yang memadai. Bila tidak segera ditindak, hal ini bisa menjadi bom waktu masalah kesehatan masyarakat


Masyarakat dan tokoh lingkungan setempat mendesak agar pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, serta Polres Metro Jakarta Selatan segera menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal ini. Penertiban harus dilakukan secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi wilayah lain di Ibu Kota.


Selain tindakan hukum, diperlukan juga sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap izin usaha pijat dan spa, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum sebagai kedok prostitusi modern.


Tim Jurnalinvestigasimabes.com akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan terbaru atas kasus ini. Warga yang memiliki informasi tambahan atau mengalami keresahan serupa dapat menghubungi redaksi kami secara langsung untuk pengaduan lanjutan.


Taruna 32

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama