Sragen, Jawa Tengah – Seorang warga Sragen bernama Joko (47) mengaku menjadi korban makian dan penghinaan dari wanita berinisial RN, yang merupakan kenalan lamanya dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Kasus ini mencuat ke publik setelah Joko mengungkapkan keluh kesahnya kepada media Viral Jakarta, Jumat (26/7).
Permasalahan bermula saat Joko meminjam uang kepada RN sebesar Rp6 juta pada tiga tahun lalu untuk keperluan modal usaha kecil-kecilan. Saat itu, Joko sudah beritikad baik mengembalikan sebagian pinjaman sebesar Rp1,5 juta. Namun, karena usahanya tengah merosot dan kondisi ekonomi yang tidak stabil, Joko belum mampu melunasi sisa utangnya.
Alih-alih diberi ruang untuk berdiskusi secara baik-baik, RN justru dikabarkan melontarkan kata-kata makian dan hinaan tidak manusiawi kepada Joko melalui pesan suara dan media sosial. “Saya dipanggil dengan kata-kata kotor, direndahkan martabat saya sebagai manusia. Padahal saya tidak pernah berniat kabur atau mengingkari hutang,” ujar Joko, dengan wajah kecewa.
Menurut Joko, ia memiliki bukti rekaman suara dan tangkapan layar dari pesan-pesan yang dikirim RN kepadanya. Ia mengaku siap menempuh jalur hukum jika RN tidak meminta maaf dan terus menyebarkan aib serta mencemarkan nama baiknya.
Masalah Hutang Masuk Ranah Perdata, Tapi Makian Bisa Masuk Pidana
Pengamat hukum dari Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Gilang SH, menegaskan bahwa persoalan utang piutang merupakan urusan hukum perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyebutkan bahwa pinjam meminjam uang termasuk dalam perikatan sukarela.
Namun demikian, makian dan penghinaan yang merendahkan harkat martabat seseorang bisa dikenai pasal pidana, terutama jika dilakukan di ruang publik atau disebarluaskan melalui media sosial.
Berikut beberapa pasal hukum yang bisa diterapkan dalam kasus ini:
Dasar Hukum:
1. Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik:
> "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dengan maksud terang supaya hal itu diketahui umum, dihukum karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
2. Pasal 315 KUHP – Penghinaan Ringan:
> "Tiap-tiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau fitnah, dilakukan dengan sengaja di muka umum, baik dengan lisan ataupun tulisan, maupun dengan gambar, dihukum dengan penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
3. UU ITE Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016:
> "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta."
Joko Minta Keadilan
Joko menyatakan dirinya tidak anti kritik, namun merasa tersakiti karena pelecehan secara verbal dan penyebaran aib pribadi yang menurutnya sangat tidak beretika.
“Urusan hutang bisa dibicarakan baik-baik. Tapi kalau saya dimaki-maki, dipermalukan, bahkan sampai teman dan keluarga tahu karena RN menyebarkan pesan kasar itu di status media sosial, ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Kini, Joko berencana melaporkan perbuatan RN ke pihak kepolisian setempat dengan membawa bukti-bukti yang dimilikinya. Ia berharap ada keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang tak berdaya menghadapi tekanan sosial semacam ini.
(Tim Redaksi | Viral Jakarta)
Jika Anda memiliki informasi atau mengalami kejadian serupa, hubungi redaksi kami di email: redaksi@viraljakarta.id
-red





Posting Komentar