Toko Obat Ilegal Berkedok Konter HP di Grompol Mojogedang Karanganyar Diduga Edarkan Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Benzodiazepin Secara Bebas





Karanganyar –||

 Sebuah konter HP di wilayah Grompol, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, diduga kuat menjadi tempat peredaran obat-obatan keras golongan G secara ilegal. Tempat usaha yang tampak hanya menjual aksesori dan pulsa telepon seluler ini, menurut laporan warga, ternyata menyimpan praktik berbahaya: menjual obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl (TH), dan Benzodiazepin tanpa resep dokter.


Menurut pengakuan sejumlah warga, konter tersebut telah lama dicurigai karena sering didatangi oleh remaja hingga pemuda dengan perilaku mencurigakan. Obat-obatan itu dikenal memiliki efek halusinasi, sedatif, dan adiktif, yang sangat berbahaya jika disalahgunakan.


> “Sudah lama sebenarnya konter itu dicurigai. Anak-anak muda sering keluar masuk, tapi bukan beli pulsa. Banyak yang ngelantur habis dari sana,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.




Diduga Melanggar Sejumlah Pasal Hukum


Praktik penjualan obat keras tanpa izin ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


Pasal 196:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar... dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”


Pasal 197:

“Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan atau khasiat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”



2. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (jika ditemukan zat golongan narkotika seperti Benzodiazepin)


Pasal 112 ayat (1):

“Setiap orang yang tanpa hak memiliki atau menguasai Narkotika golongan I dipidana penjara 4–12 tahun.”


Pasal 114 ayat (1):

“Setiap orang yang menawarkan atau menjual Narkotika Golongan I dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.”



Warga Desak Penindakan dari Polres Karanganyar dan Polsek Mojogedang


Warga Desa Grompol dan sekitarnya menyatakan keresahan yang mendalam terhadap keberadaan toko berkedok konter HP tersebut. Mereka mendesak aparat hukum, khususnya Polres Karanganyar melalui Satuan Reskrim, serta jajaran Polsek Mojogedang, untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan serius.


> “Kami minta polisi segera bertindak. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah merusak masa depan anak-anak di sini. Jangan tunggu jatuh korban baru bergerak,” kata salah satu tokoh masyarakat.




Warga berharap ada sidak mendadak, penyelidikan menyeluruh, serta penutupan permanen terhadap tempat yang diduga menjadi sarang peredaran obat ilegal tersebut. Selain itu, mereka juga meminta keterlibatan dari BPOM dan Dinas Kesehatan untuk mengusut asal-usul distribusi obat-obatan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Namun tekanan masyarakat semakin kuat agar tempat tersebut segera ditindak secara hukum agar tidak menimbulkan lebih banyak korban penyalahgunaan obat di kemudian hari.


007

---



Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama