Bekasi - ||
Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Pangrango, RT 001/RW 004, Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi awak media menelusuri tentang peredaran toko tersebut menjadi kedok penjualan obat-obatan keras terlarang.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, aktivitas mencurigakan telah lama terjadi di toko tersebut. Meski berlabel usaha kosmetik, toko tersebut kerap ramai dikunjungi pembeli di luar jam operasional normal dan tidak jarang terlihat transaksi yang mencurigakan.
“Kami sudah curiga dari lama, apalagi banyak anak muda nongkrong malam-malam di sana. Tapi enggak pernah ada yang berani melapor,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Polisi dari Polsek Pondok Gede bersama Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berharap mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan tanpa izin edar, termasuk yang mengandung zat psikotropika dan golongan G yang hanya boleh dijual dengan resep dokter.
Kapolsek Pondok Gede, berharap sebagai penegak hukum segera mengamankan satu orang terduga pelaku, strip obat-obatan keras yang dijual bebas tanpa izin resmi.
Pihak kepolisian juga harus segera menyelidiki adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ilegal ini. Warga sekitar pun resah dengan ada nya aktifitas peredaran serupa di wilayahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan masyarakat masih marak dan memerlukan perhatian serius dari aparat serta dukungan aktif dari masyarakat.
(Red)





Posting Komentar